Gedung FITK, BERITA UIN Online – Sebagai ungkapan rasa bahagia atas perolehan nilai akreditasi A, Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Arab (MPBA) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) menggelar acara tasyakuran di gedung FITK, Rabu (14/10/2020)
Acara dilakukan secara sederhana dengan hanya memotong nasi tumpung dan doa bersama. Hadir pada acara tersebut
Dekan FITK Sururin, para wakil dekan, Ketua Prodi PMBA Muhbib Abdul Wahab, kepala bagian dan kepala subbagian serta sejumlah dosen dan mahasiswa.
Setelah dilakukan doa bersama, Ketua Prodi PMBA Muhbib Abdul Wahab memotong nasi tumpang dan kemudian menyerahkannya ke Dekan FITK Sururin.
Dalam sambutannya, Dekan FITK Sururin menyambut senang dan bahagia atas diperolehnya akreditasi A kedua kalinya bagi Prodi MPBA dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Prestasi itu diraih berkat kerja keras tim, baik dari para tenaga dosen maupun para pegawai dan mahasiswa, mulai dari menyiapkan borang hingga pelaksanaan visitasi dan asesmen oleh para asesor BAN-PT.
Sururin menambahkan dengan perolehan kembali akreditasi A bagi MPBA, semakin bersemangat pula bagi FITK, khususnya MPBA, untuk terus meraih berprestasi.
“Saya kira kita semua harus merasa bangga dan bahagia. Oleh karena itu mari kita syukuri bersama atas prestasi ini,” katanya.
Ketua Prodi PMBA Muhbib Abdul Wahab juga tak kalah bangga atas prestasi tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan terus mempertahankan mutu Prodi MPBA, baik secara akademik maupun kelembagaan. Karena untuk meraih peringkat A tersebut tidak mudah, apalagi syarat-syarat akreditasi sekarang terbilang cukup ketat.
Muhbib juga mengatakan, ke depan Prodi MPBA berencana untuk membuka program doktor. Langkah-langkah persiapan pun sudah dilakukan, seperti pembuatan proposal dan syarat-syarat lain yang diperlukan sesuai ketentuan.
“Insya Allah, semoga niat membuka program doktoral bagi Prodi PBA ini segera dapat terwujud dalam waktu dekat,” ujarnya.
Seperti diberitakan, akreditasi A bagi Prodi MPBA telah dikeluarkan BAN-PT pada September lalu berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor 6031/SK/BAN-PT/Akred/M/IX/2020. Masa akreditasi berlaku selama lima tahun hingga 29 September 2025. (ns)